Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
- National Paralympic Committee (NPC) Indonesia adalah sebuah organisasi olahraga prestasi para penyandang disabilitas yang merupakan satu-satunya wadah pembinaan dan penyelenggaraan keolahragaan para penyandang disabilitas Indonesia dan berwenang mengkoordinasikan dan membina setiap dan seluruh kegiatan Olahraga Prestasi Para Penyandang Disabilitas di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta misi kegiatan Paralympic Indonesia di tingkat Internasional.
- National Paralympic Committee (NPC) Indonesia adalah organisasi keolahragaan yang melakukan Pembinaan, Pembanguna, Peningkatan Prestasi Atlet dalam Olahraga Prestasi Penyandang Disabilitas di Indonesia.
- National Paralympic Committee (NPC) Indonesia merupakan anggota Asean Para Sport Federation (APSF) untuk tingkat Asia Tenggara, Asian Paralympic Council ( APC ) untuk tingkat Asia, dan International Paralympic Committee (IPC ) untuk tingkat Internasional.
- Organisasi NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE OF INDONESIA (NPC INDONESIA) untuk pertama kalinya didirikan di Surakarta tanggal 31 Oktober Tahun 1962 dengan nama Yayasan Pembina Olahraga Cacat (YPOC) dan terus terjadi perubahan nama hingga menjadi nama NATIONAL PARALYMPIC COMMITTEE OF INDONESIA (NPC INDONESIA) serta berlangsung untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
- Berdasarkan saran dan pendapat Pengurus KONI Pusat, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Menteri Sosial RI dan pihak-pihak yang terkait, maka YPOC perlu ditingkatkan kedudukannya menjadi Organisasi Payung Olahraga Cacat Indonesia dengan terlebih dahulu mengubah status Yayasan menjadi Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
- Berdasarkan Musyawarah Olahraga Nasional (MUSORNAS) YPOC KE VII Tanggal 31 Oktober sampai 01 Nopember 1993 di Yogyakarta, maka status Yayasan dirubah dan ditetapkan dengan nama baru menjadi Badan Pembina Olahraga Cacat Indonesia (BPOC) sebagai kelanjutan dari YPOC.
- Dalam Musyawarah Olahraga Nasional (MUSORNAS) ke X BPOC tanggal 18 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008 di Surakarta, berdasarkan saran dan pendapat Menteri Pemudan dan Olahraga RI untuk mengikuti dan menyesuaikan aturan Paralympic Regional dan Internasional, maka dipandang perlu BPOC tingkat Pusat menyesuaikan nama organisasi menjadi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia sehingga BPOC untuk selanjutnya disebut NPC Indonesia.
- Dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Luar Biasa BPOC tanggal 28 Juli 2010 di Surakarta, maka dilakukan perubahan nama dari BPOC berubah nama menjadi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
VISI
Visi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia adalah mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan pembinaan penyandang disabilitas di Indonesia.
MISI
Misi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia adalah
- Mengatur dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pelatihan olahraga penyandang disabilitas
- Mengusahakan dan mengelola seluruh pembiayaan kegiatan olahraga para penyandang disabilitas.
- Mengatur kegiatan olahraga para penyandang disabilitas baik di tingkat daerah, nasional dan internasional
- Meningkatkan prestasi, kesejahteraan dan pendidikan atlet penyandang disabilitas.
TUJUAN
National Paralympic Committee (NPC) Indonesia mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Membentuk watak kepribadian para penyandang disabilitas Indonesia yang mencintai nilai kemanusiaan, kejujuran dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Mewadahi para penyandang disabilitas Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan nasional melalui kegiatan olahraga
- Mewujudkan dan mengembangkan dunia olahraga bagi para penyandang disabilitas yang lebih maju, berkeadilan, bermartabat dan sejajar dengan keberadaan olahraga pada umumnya.
- Memupuk persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia Serta menjalin persahabatan antar bangsa di dunia internasional.
- Mengharumkan nama Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pencapaian prestasi olahraga para atlet penyandang disabilitas di tingkat internasional.
- Memperkuat semangat dan usaha perjuangan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan termasuk kemudahan dan peningkatan karir dalam kedinasan dan/atau pekerjaan melalui olahraga prestasi.
FUNGSI
National Paralympic Committee (NPC) Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menggalang dan menjalin persatuan dan kesatuan antar sesame atlet dan/atau insan olahraga serta organisasi olahraga di Indonesia.
- Meneliti dan mengembangkan cabang olahraga yang sesuai dengan potensi para penyandang disabilitas.
- Membina dan meningkatkan prestasi olahraga para atlet penyandang disabilitas di Indonesia.
- Mengakomodasi dan menyalurkan aspirasi di bidang Olahraga bagi para anggotanya.
- Meningkatkan harkat dan martabat bagi para atlet penyandang disabilitas di Indonesia.
- Membina dan mengembangkan para penyandang disabilitias dengan jenis :
- Anggota tubuh tidak lengkap (Amputi, Dysmelia)
- Leg Length Difference (Perbedaan Panjang Kaki)
- Hipertonia (Kondisi medis yang ditandai meningkatya ketegangan otot)
- Ataksia (Kondisi neurologi yang menyebabkan seseorang mengalami masalah dengan koordinasi kondisi fisik)
- Etetosis (kelainan gerak tubuh yang ditanda dengan gerakan meliuk yang lambat berulang dan tak sadar)
- Impaired Muscle Power
- Impaired passive Range of Movement (keterbatasan gerak sendi)
- Short Stature (perawakan pendek)
- Tuna Netra
- Tuna Grahita
NPC Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai 13 anggota NPC Kabupaten/Kota.
Pada keanggotaan internasional adalah anggota :
- IPC
- ISOD
- ISMGF
- IBSA
- CP.ISRA
- FESPIC Federation
- APSF






























NAMA : SUPIAN NOOR
